Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Obstruction Of Justice Pembunuhan Briga

 Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J

ARTIKEL – Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan telah menjalani sidang vonis di dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Senin, 27 Februari 2023 Majelis Hakim resmi memberikan vonis hukuman kepada Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Majelis Hakim menyebut bahwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan.

“menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan, S.I.K, terbukti secara sah selanjutnya meyakinkan bersama

melakukan tindak pidana lewat sengaja bersama tanpa hak lewat cara apapun, memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim.

Atas keterlibatannya dalam obstruction of justice, kini eks Karo Paminal dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.

Serta denda Rp20 juta, beserta ketentuan jika tak dapat membayar denda maka diganti beserta kurungan tiga bulan.

“menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan, S.I.K, oleh karena itu memakai pidana penjara semasa tiga tahun, selanjutnya pidana denda seagung 20 juta rupiah, memakai ketentuan apabila pidana terbilang tidak dibayar harus diganti memakai pidana kurungan semasa tiga bulan,” kaya Hakim.

Vonis hukuman ini tidak bervariasi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana sebelumnya tuntutan JPU yakni agak selama tiga tahun penjara, maka denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bertidak sebandingatas Agus Nurpatria yang mendapat vonis hukuman lebih aib melalui tuntutan Jaksa.

Jaksa sebelumnya memberikan tuntutan tiga tahun penjara kepada Agus Nurpatria, dengan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun akhirnya Majelis Hakim memberikan hukuman vonis kepada Agus Nurpatria semasa dua tahun penjara.

Serta denda segendut Rp 20 juta, beserta ketentuan jika denda terhormat tak dibayar, maka kudu diganti beserta kurungan selama tiga bulan.***