Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Mataram, Sobat - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo divonis beralpa dalam kasus tindak pidana UU ITE. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis Sri Sudarjo dengan hukuman satu tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara dekat Ruang Sidang Utama PN Mataram, Jumat (15/7/2022).
Vonis hakim lebih ringan mengenai tuntutan JPU Kejati NTB yang menuntut bos KSU Rinjani tersebut beserta tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat lagi Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Helmi, M. Rusdi, lagi Moch. Taufiq Ismail berikut panitera Yogi Hadisasmitha.
1. Terbukti sah dan meyakinkan berkeliru melakukan tindak pidana
Putusan sidang menyatakan terdakwa Sri Sudarjo terbukti secara sah selanjutnya meyakinkan bercela melakukan tindak pidana. Dengan sengaja selanjutnya tanpa hak menyebarkan informasi adapun ditujukan akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu selanjutnya atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras selanjutnya antar golongan (SARA).
Dengan melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi mengiringi Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd bersama pidana penjara selama 1 tahun maka 6 bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada ekstra dalam tahanan," kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.
2. Hakim perintahkan terdakwa tetap ditahan
Dalam putusannya hakim pula memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Serta dibebani membayar biaya perkara selama persidangan.
Terdakwa saat ini diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang. Karena hasil keputusan sidang bersifat belum mendapat kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, massa yang mendukung lewat prihatin terhadap persoalan hukum yang menimpa Sri Sudarjo melakukan aktivitas unjuk rasa dempet depan Pengadilan Negeri Mataram. Mereka menolak putusan hakim yang dianggap tidak adil.
3. Polresta Mataram turunkan 560 personel
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa turun langsung PN Mataram. Karena dalam luar PN Mataram, ratusan massa pendukung maka anggota KSU Rinjani menggelar langkah unjuk rasa dalam depan PN Mataram.
"Kami Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan dan mengawal sampai dengan selesai," kata Mustofa.
Untuk mengawal aksi unjuk rasa, Polresta Mataram menerjunkan segede 560 personil. Terdiri daari 370 personil Polresta Mataram selanjutnya 190 BKO Brimob Polda NTB.
"Untuk personel pengamanan sebanyak 560 personel terdiri 370 personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB.